Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto

Tunjangan kinerja bisa capai Rp49,8 juta

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menunjuk Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menggantikan Mahfud MD yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilpres 2024.

Apakah ada perubahan nominal gaji yang akan diterima Hadi Tjahjanto saat menjadi Menko Polhukam?

1. Gaji menteri diatur dalam PP nomor 60/2020

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menko Polhukam Hadi Tjahjantoilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebenarnya, tidak ada perubahan gaji yang diterima oleh Menteri Hadi Tjahjanto, karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Kamis (22/2/2024).

 

Baca Juga: Daftar Menteri Kabinet Jokowi Terbaru, Usai Reshuffle dan Pemilu 2024

2. Menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menko Polhukam Hadi Tjahjantoilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Hak yang diperoleh menteri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres tersebut, pejabat setara menteri negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.003.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menterinegara adalah sebesar Rp13.608.000,00," jelas Pasal 1 huruf e aturan tersebut.

Jika ditotal maka menteri akan memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000, namun ini belum ditambahkan dengan tunjangan kinerja dan fasilitas lainnya 

3. Tunjangan kinerja Menkopolhukam sebesar Rp49,8 juta

Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Menko Polhukam Hadi Tjahjantofoto hanya ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Presiden Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) untuk menteri hingga pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenko Polhukam. Keputusan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkopolhukam yang berlaku mulai 6 Oktober 2023.

Khusus untuk Menko Polhukam yang memimpin instansi, tukin yang diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.

Bila dihitung, Menko Polhukam mendapatkan tukin sebesar Rp49.860.000/bulan. Perhitungan itu didapat dari tukin tertinggi berdasarkan aturan tersebut sebesar Rp33.240.000 x 150 persen.

Besaran tukin di Kemenko Polhukam:

  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000, sebelumnya Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15 Rp9.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200, sebelumnya Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150, sebelumnya Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950, sebelumnya Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400, sebelumnya Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250, sebelumnya Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000, sebelumnya Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000, sebelumnya Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250, sebelumnya Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250, sebelumnya Rp1.968.000.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Menteri ATR AHY, Pengganti Hadi Tjahjanto

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya