Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menghapus tarif impor untuk berbagai produk makanan seperti daging sapi, kopi, pisang, dan tomat, pada Jumat (14/11/2025). Kebijakan ini diambil sebagai upaya merespons kenaikan harga bahan pokok yang meningkatkan kekhawatiran publik terhadap inflasi.
Langkah penghapusan tarif tersebut diumumkan resmi oleh Gedung Putih dan berlaku segera, menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menekan harga pangan demi meringankan beban konsumen AS. Presiden Trump menyatakan bahwa penghapusan ini akan membantu menurunkan harga beberapa produk utama di pasar domestik dalam waktu dekat.
