Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani proklamasi kepresidenan pada Jumat (23/10/2026) untuk memodifikasi cakupan tarif bea masuk tambahan 50 persen terhadap produk tertentu asal Kanada. Perubahan kebijakan perdagangan ini menghapus sejumlah komoditas dari daftar pungutan sekaligus menambahkan kelompok produk baru ke dalam skema tarif tersebut.
Berdasarkan naskah proklamasi Gedung Putih, penyesuaian tarif ini akan mulai berlaku efektif pada 30 Oktober 2026. Dokumen resmi tersebut menyatakan bahwa modifikasi aturan ini bertujuan untuk mengimbangi beban kerugian pada sektor perdagangan Amerika Serikat serta melayani kepentingan publik.
