ilustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)
Eselon I sendiri merupakan jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat eselon I ada 2 yaitu eselon IA dan eselon IB dan mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang gaji pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok eselon I atau golongan IV/e adalah Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200. Sementara, untuk pejabat eselon I golongan IV/d adalah sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700.
Tak hanya gaji pokok, Tsamara pun menerima sejumlah tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai bagian dari hak keuangan yang dimaksud dalam aturan di atas. Untuk besaran tukin pegawai Kementerian BUMN sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.
Menjabat sebagai Staf Ahli, Tsamara berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp27.577.500. Dengan begitu, apabila ditotal pendapatannya sebagai Staf Ahli Menteri BUMN berkisar Rp31.004.700 - Rp33.458.700 dan ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya.