Jakarta, IDN Times - Pemerintah Turki mengenakan pajak konsumsi khusus sebesar 8 persen untuk yacht, kapal motor, dan kapal rekreasi lainnya. Keputusan ini mengakhiri pembebasan tarif pajak nol persen yang sebelumnya berlaku untuk kapal mewah di negara tersebut.
Pajak tersebut langsung berlaku dan diumumkan melalui dekrit presiden yang dipublikasikan dalam Lembaran Negara. Langkah terbaru ini juga mencakup kapal pesiar kecil serta kapal penumpang yang tidak digunakan untuk navigasi laut.
Dengan kebijakan ini, Turki menegaskan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan mempersempit defisit anggaran yang menargetkan 3,1 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada 2025.