Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis kenaikan upah buruh pertanian dan upah buruh informal perkotaan. Keduanya tercatat mengalami kenaikan tipis pada September 2019.
Adapun upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Upah riil buruh menggambarkan daya beli dari pendapatan yang mereka terima.
Sedangkan upah riil buruh tani adalah perbandingan antara upah nominal buruh tani dengan indeks konsumsi rumah tangga perdesaan.
"Sedangkan upah riil buruh bangunan adalah perbandingan upah nominal buruh bangunan terhadap indeks harga konsumen perkotaan," kata Suhariyanto di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Selasa (15/10).