Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
Kebijakan itu diperpanjang setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan perpanjangan tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga stabilitas pasar modal. Sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan buyback tanpa RUPS berlaku hingga 31 Desember 2026.
"Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS, yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," katanya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan menjelaskan, perpanjangan kebijakan tersebut juga merespons permintaan emiten yang membutuhkan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS.
"Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," ujar dia.
Meski mendapat kelonggaran untuk melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS, emiten tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan serta POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
"Yaitu dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan adanya kewajiban keterbukaan informasi," tuturnya.
Dia juga mengingatkan emiten agar pelaksanaan buyback tidak mengabaikan kewajiban pemenuhan batas minimum saham beredar di publik atau free float. Kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS tetap harus sejalan dengan upaya meningkatkan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar.
"Dan dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau re-load sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," kata dia.
