Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Usai Gejolak MSCI, Buyback Saham Tanpa RUPS Diperpanjang ke Juni 2027
Konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • OJK memperpanjang kebijakan buyback saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027.

  • Perpanjangan dilakukan setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan terkait rencana perubahan klasifikasi MSCI.

  • Emiten tetap wajib mengikuti aturan, termasuk prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, dan ketentuan free float.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (26/10/2026)

Hasan Fawzi menyampaikan perpanjangan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS dalam konferensi pers di BEI, Jakarta.

31 Desember 2026

Batas berlaku kebijakan buyback tanpa RUPS yang sebelumnya ditetapkan OJK.

Juni 2027

Batas baru pemberlakuan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS setelah diperpanjang OJK.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    OJK memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS hingga Juni 2027.
  • Who?
    OJK, melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyampaikan perpanjangan kebijakan tersebut.
  • Where?
    Perpanjangan disampaikan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.
  • When?
    Perpanjangan disampaikan pada Senin (26/10/2026), dengan masa berlaku hingga Juni 2027.
  • Why?
    Kebijakan diperpanjang untuk menjaga stabilitas pasar modal dan merespons permintaan emiten atas kepastian jangka waktu pelaksanaan buyback.
  • How?
    Emiten dapat melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS dengan mengikuti POJK, prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan, keterbukaan informasi, dan ketentuan free float.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

OJK memberi waktu lebih lama kepada perusahaan untuk membeli kembali saham tanpa meminta persetujuan RUPS. Kebijakan ini dibuat setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan karena rencana perubahan klasifikasi MSCI. Hasan Fawzi menjelaskan kebijakan itu berlaku sampai Juni 2027. Perusahaan tetap harus mengikuti aturan, termasuk soal informasi dan saham publik.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Perpanjangan kebijakan memberi kepastian jangka waktu bagi emiten yang menilai harga sahamnya memungkinkan untuk melakukan buyback. Di sisi lain, kelonggaran tersebut tetap disertai kewajiban mengikuti aturan, sehingga pelaksanaan buyback masih mempertimbangkan kemampuan keuangan, keterbukaan informasi, batas minimum saham publik, serta pengalihan kembali saham sesuai ketentuan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.

Kebijakan itu diperpanjang setelah pasar saham Indonesia mengalami tekanan menyusul pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyampaikan perpanjangan tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga stabilitas pasar modal. Sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan buyback tanpa RUPS berlaku hingga 31 Desember 2026.

"Memperpanjang periode pemberlakuan kebijakan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS, yang semula ditetapkan sampai dengan akhir tahun ini akan diperpanjang hingga Juni 2027," katanya dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Hasan menjelaskan, perpanjangan kebijakan tersebut juga merespons permintaan emiten yang membutuhkan kepastian mengenai jangka waktu pelaksanaan buyback tanpa persetujuan RUPS.

"Ini tentu merespons permintaan kepastian kerangka waktu buyback tanpa persetujuan RUPS ini dari para emiten kita yang nampaknya sudah menilai harga-harga sahamnya di tingkat yang memungkinkan mereka untuk melakukan kegiatan buyback ini," ujar dia.

Meski mendapat kelonggaran untuk melakukan buyback tanpa persetujuan RUPS, emiten tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan serta POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

"Yaitu dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan adanya kewajiban keterbukaan informasi," tuturnya.

Dia juga mengingatkan emiten agar pelaksanaan buyback tidak mengabaikan kewajiban pemenuhan batas minimum saham beredar di publik atau free float. Kebijakan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS tetap harus sejalan dengan upaya meningkatkan porsi saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar.

"Dan dalam peraturan tersebut juga dinyatakan bahwa emiten nantinya wajib melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback dimaksud atau re-load sesuai ketentuan dan jangka waktu yang berlaku," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article