Jakarta, IDN Times - Corporate Communication dan Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi pada bulan Juni dan Juli 2020 lalu.
“Memang baru direncanakan akan diberlakukan di bulan September tahun 2020. Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa pemerintah, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemik COVID-19 terhadap ekonomi masyarakat,” kata Dwimawan dalam keterangan, Sabtu (5/9/2020).
Berdasarkan regulasi, seharusnya tarif tol tersebut mengalami penyesuaian pada
Februari 2020.