Utang Pinjol RI Naik, Tembus Rp74,48 Triliun per September 2024

- Jumlah pinjaman online tembus Rp74,48 triliun per September 2024, naik 33,73% secara tahunan.
- Tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tetap di 2,38% per September 2024, sementara piutang pembiayaan multifinance naik 9,35% yoy.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah pinjaman pada industri peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) tembus Rp74,48 triliun per September 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, jumlah pinjaman online pada September 2024 ini mengalami kenaikan sebesar 33,73 persen secara tahunan (year on year/yoy). Namun lebih rendah dibanding bulan sebelumnya yang naik sebesar 35,62 persen yoy.
"Untuk pembiayaan industri peer to peer lending September 2024 nilai tumbuh 33,73 persen secara tahunan menjadi Rp74,48 triliun. Agustus yang lalu tumbuh sebesar 35,62 persen yoy," katanya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
1. Piutang pembiayaan multifianance naik 9,35 persen

Sementara itu, tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat terjaga atau sama pada bulan September dibandingkan sebelumnya. Dia menyebut tingkat TWP90 terjaga di 2,38 persen per September 2024.
Selain jumlah pinjol yang melonjak, piutang perusahaan pembiayaan multifinance juga naik 9,35 persen yoy per September 2024 menjadi Rp501,78 triliun. Meski naik, namun piutang pembiayaan melambat dari Agustus lalu yang tercatat naik 10,18 persen yoy.
2. Rasio NPF 2,62 persen

Adapun rasio pembiayaan macet (NPF) gross September sebesar 2,62 persen, sedangkan Agustus lalu 2,66 persen. NPF net tercatat 0,81 persen di September, sedangkan Agustus lalu 0,81 persen.
"Gearing ratio turun jadi 2,33 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ujarnya.
Secara spesifik, pertumbuhan pembiayaan modal ventura hingga akhir September 2024 terkontraksi 8,10 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp16,25 triliun. Sementara pada Agustus, pertumbuhan pembiayaan modal ventura kontraksinya 9,03 persen, dengan nilai Rp16,19 triliun.
3. OJK blokir 2.742 entitas keuangan ilegal

OJK telah memblokir 2.742 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 242 penawaran investasi illegal, dan 2.500 pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Kami juga telah menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjol ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal," ucapnya.
Sementara sejak 2017 hingga 28 Oktober 2024, total 10.891 entitas keuangan ilegal yang diblokir OJK. Jumlah itu terdiri dari 1.460 investasi ilegal, 9.180 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.