Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini, Bos Taspen: Masih Dihitung

Taspen tunggu Peraturan Pemerintah terbit

Jakarta, IDN Times - Gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri dipastikan naik tahun ini. Pemerintah sendiri menetapkan kenaikannya sebesar 12 persen.

Ramai dibicarakan gaji pensiunan PNS naik per 1 Januari 2024. Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih mengatakan, hingga saat ini besaran gaji pensiunan PNS setelah naik 12 persen masih dihitung.

“Mau ada kenaikan gaji pensiunan, tapi angkanya masih dihitung pemerintah,” kata Antonius saat ditemui awak media di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Daftar Gaji PNS dan PPPK yang Naik 8 Persen, Cuan!

1. Bakal diumumkan setelah regulasi terbit

Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini, Bos Taspen: Masih DihitungIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk besaran gaji pensiun terbaru akan ditetapkan dalam peraturan pemerintah (PP). Antonius mengatakan, setelah PP gaji pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya terbit, maka akan diumumkan.

“Akan diumumkan kemudian,” kata Antonius.

Baca Juga: Besaran Gaji PNS Kejaksaan dan Tunjangan Kinerjanya, Menggiurkan!

2. Taspen pastikan hak pensiunan PNS terus diberikan

Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini, Bos Taspen: Masih Dihitungilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam kesempatan itu, Antonius memastikan pemerintah dan Taspen selalu memberikan hak pensiunan PNS. Dia juga memastikan tak akan ada pengurangan manfaat bagi pensiunan PNS.

“Jadi tidak mungkin pemerintah mengurangi benefit dari yang sudah ada,” ucap Antonius.

Hal serupa juga ditekankannya berlaku bagi janda atau duda PNS. Dia meminta seluruh pihak mencari informasi mengenai gaji pensiunan PNS melalui saluran resmi Taspen.

“Janda duda sampai anak masih dapat tunjangan, peraturannya gak berubah. Sampai dengan hari ini yang saya tahu peraturannya masih sama seperti yang kemarin,” ujar Antonius.

3. Besaran gaji pokok pensiunan PNS saat ini

Gaji Pensiunan PNS Naik Tahun Ini, Bos Taspen: Masih DihitungIlustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun besaran gaji pensiunan PNS dan janda/dudanya yang berlaku saat ini diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2019. Berikut rinciannya.

Gaji pokok pensiun PNS:

  • PNS golongan I Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
  • PNS Golongan II Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
  • PNS Golongan III Rp1.560.800 - Rp3.597.800.
  • PNS Golongan IV antara Rp1.560.800 - Rp4.425.900.

Gaji pokok pensiunan PNS berstatus janda atau duda:

  • Pensiunan janda/duda PNS golongan I Rp1.170.600. 
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan II Rp1.170.600 - Rp1.375.200.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan III Rp1.170.600 - Rp1.727.000.
  • Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600 - Rp2.124.500

Gaji pokok pensiunan PNS yang sudah meninggal yang diterima janda atau dudanya:

  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I Rp1.560.800 - Rp1.934.800. 
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II Rp1.560.800 - Rp2.746.500. 
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III Rp1.786.100 - Rp3.453.300.
  • Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV Rp2.111.400 - Rp4.243.600.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya