Aktivitas pertambangan tak luput dari akibat yang ditimbulkan terhadap lingkungan. Prosesnya seringkali merusak ekosistem. Dari mulai penggalian sampai pembuangan limbah. Habitat hewan terancam dan lahan tercemar. Menyikapi permasalahan ini, pemerintah mengeluarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pascatambang. Serta Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Pemerintah dan para pelaku industri sama-sama bersinergi untuk mendorong keberlanjutan lingkungan. Mengurangi dampak yang ditimbulkan dari pertambangan dan upaya konservasi alam. Sinergi ini dilakukan oleh PT Vale Indonesia. Mereka tak lepas tangan membiarkan alam semakin rusak. #MenambangKebaikan bagi lingkungan di lahan bekas tambang merupakan bentuk kepedulian terhadap alam. Semangat ini jangan pernah berhenti demi masa depan yang lebih harmonis.
Lebih dari yang diharapkan, PT Vale sigap untuk mencegah berbagai isu lingkungan. Inilah upaya yang dilakukan Vale dalam mendorong keberlanjutan lingkungan.