Klausul Hilang Total: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

Ternyata berbeda dengan klausul all risk

Dalam asuransi barang atau benda, biasanya dikenal istilah klausul hilang total. Tahukah kamu apa itu klausul hilang total? Sederhananya, klausul ini adalah biaya yang dibebankan untuk perbaikan suatu barang.

Mau tahu lebih lengkap tentang pengertian klausul hilang total, manfaat, jenis, hingga perbedaan klausul hilang total dan klausul all risk? Simak selengkapnya di artikel ini, yuk!

1. Pengertian klausul hilang total

Klausul Hilang Total: Pengertian, Manfaat, dan JenisnyaANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Seperti yang sempat disinggung sebelumnya, klausul hilang total merupakan biaya yang akan dibebankan kepada pihak penanggung untuk perbaikan suatu barang. Misalnya, perbaikan mobil, rumah, kapal, dan sebagainya.

Contohnya, asuransi yang disediakan hanya berlaku untuk barang hilang, seperti kendaraan bermotor yang diasuransi karena pencurian, kebakaran, dan kecelakaan. Total kerugian dari kendaraan yang rusak tersebut bisa bermacam-macam. Oleh sebab itu, biaya perbaikan yang dikeluaran bisa sama atau melebihi biaya kendaraan atau batas asuransinya.

Klausul hilang total juga biasanya terjadi ketika sebuah rumah hancur karena bencana atau kebakaran serius. Selain itu, dalam kasus properti yang rusak, maka pihak tertanggung bisa mengizinkan perusahaan asuransi untuk mengambil seluruh hak atas barang material. Biasanya jenis properti tersebut dihancurkan, dirobohkan, didaur ulang menjadi suku cadang, dan sebagainya.

Jika kendaraan rusak total lebih dari 75%, maka kendaraan bisa mendapatkan proteksi dan klaim yang dapat dicairkan. Sebab bentuk kerusakan sudah tidak wajar dan tidak mungkin diperbaiki. Contoh lainnya adalah klausul hilang total akibat kendaraan yang dicuri, penodongan, pembegalan, hingga tindakan kriminal lainnya.

2. Manfaat klausul hilang total

Klausul Hilang Total: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnyailustrasi asuransi mobil (Pixabay.com/mohamed_hasan)

Setidaknya ada dua manfaat klausul hilang total yang bisa dirasakan oleh pihak tertanggung, yaitu:

  1. Asuransi klausul hilang total bisa membuat kita lebih berhati-hati dalam berkendara.
  2. Asuransi klausul hilang total akan membuat kita lebih waspada dan lebih hemat.

3. Jenis klausul hilang total untuk kendaraan

Klausul Hilang Total: Pengertian, Manfaat, dan JenisnyaIlustrasi nasabah berdiskusi tentang asuransi (Shutterstock/PR Image Factory)

Ada beberapa jenis asuransi klausul hilang total untuk kendaraan bermotor yang biasanya diajukan oleh orang-orang, antara lain:

  • Asuransi yang memberikan proteksi terhadap mobil atas risiko yang terjadi, jika kerusakan mencapai 75% lebih.
  • Bentuk kendaraan sudah dalam kondisi yang tidak wajar dan tidak mungkin dilakukan perbaikan.
  • Asuransi klausul hilang total yang memberikan proteksi terhadap kendaraan yang dicuri, perampokan, penodongan, pembegalan, dan tindak kriminal lainnya saat kendaraan tersebut dalam keadaan diam atau terparkir.

4. Perbedaan klausul hilang total dan klausul all risk

Klausul Hilang Total: Pengertian, Manfaat, dan JenisnyaANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Dalam memilih asuransi mobil, perlu memperhatikan beberapa hal dan risiko-risiko yang mungkin terjadi. Sebelum mengambil keputusan untuk mengambil produk asuransi, ada baiknya kamu mengetahui perbedaan kedua jenis klausul ini:

1. Asuransi hilang total atau Total Loss Only (TLO)

Asuransi jenis TLO ini memberikan perlindungan pada mobil dari risiko terjadinya kehilangan. TLO menjamin risiko karena kehilangan akibat pencurian dan biaya perbaikan. Kehilangan kendaraan akibat pencurian juga dinilai sebagai kerusakan total.

Contohnya, sebuah mobil mengalami kecelakaan parah, sehingga harus diperbaiki dan menelan biaya Rp160 juta. Jika ditaksir, harga mobil tersebut adalah Rp200 juta. Lalu, mengingat banyaknya biaya perbaikan yang harus dikeluarkan, maka kerusakan mobil tersebut digolongkan sebagai kerusakan di atas 75%, sehingga kerusakan akan ditanggung asuransi TLO.

Tetapi perlu diingat bahwa asuransi TLO tidak memberikan pertanggungan terhadap kerusakan kendaraan kurang dari 7%, misalnya mobil penyok atau pencurian kaca.

2. Asuransi all risk/comprehensive

Berbeda dengan asuransi TLO, jenis asuransi ini melindungi mobil secara menyeluruh, termasuk berbagai jenis kerusakan. Mulai dari mobil penyok, lecet, dan kerusakan kecil lainnya.

Asuransi ini juga menanggung kerusakan besar, seperti tabrakan yang menyebabkan mobil berubah bentuk, sampai pencurian mobil.

Nah, itulah tadi penjelasan lengkap tentang klausul hilang total pada asuransi kendaraan. Bijaklah dalam memilih produk asuransi yang sesuai kebutuhan dan keinginan kamu.

Baca Juga: 7 Strategi Menentukan Asuransi Mobil yang Terbaik dan Sesuai Kebutuhan

Topik:

  • Yogama W
  • Yunisda D

Berita Terkini Lainnya