Cara Daftar Maxim Driver dan Syaratnya via Online, Mudah!

Bisa daftar lewat HP

Bagi pengguna ojek online, pasti sudah tidak asing dengan Maxim. Maxim merupakan perusahaan transportasi online asal Rusia yang identik dengan warna kuning. Maxim pertama kali masuk ke Indonesia pada 2018 dan masih cukup eksis sampai sekarang.

Sama seperti layanan transportasi online lainnya di Indonesia, Maxim membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi driver motor maupun mobil dengan persyaratan tertentu. 

Jika tertarik, berikut cara daftar Maxim secara online beserta syarat-syaratnya yang wajib diketahui.

Baca Juga: 4 Fakta tentang Maxim, Tranportasi Online Asal Rusia 

1. Syarat daftar Maxim

Cara Daftar Maxim Driver dan Syaratnya via Online, Mudah!ilustrasi aplikasi Maxim (instagram.com/maxim.indo)

Sebelum mengetahui cara daftar Maxim, ketahui dulu beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut syarat daftar Maxim:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. SIM A atau SIM C sesuai pilihan pekerjaan yang dipilih.
  3. STNK atau surat kepemilikan kendaraan yang sah.
  4. Foto sepeda motor atau mobil yang akan didaftarkan.
  5. Foto diri.
  6. Smartphone untuk mengunduh aplikasi Maxim khusus driver.
  7. Alamat email aktif.
  8. Nomor telepon aktif.

2. Cara daftar Maxim

Cara Daftar Maxim Driver dan Syaratnya via Online, Mudah!ilustrasi driver Maxim (instagram.com/maxim.indo)

Setelah melengkapi syarat-syaratnya, berikut cara daftar Maxim driver secara online:

  1. Buka laman resmi id.taximaxim.com di browser HP/laptop/PC. Di sana tersedia semua informasi tentang layanan Maxim, termasuk cara daftar Maxim.
  2. Pada bagian kiri, klik menu Untuk Pengemudi. Jika membuka lewat HP, klik ikon garis tiga di sebelah atas kiri dan klik menu Untuk Pengemudi.
  3. Klik Daftar. Kamu akan diarahkan ke formulir pendaftaran driver Maxim di laman sea.taxseepro.com.
  4. Pilih kota sebagai tempat pendaftaran dan nomor HP aktif.
  5. Centang opsi Saya bukan robot dan klik Berikutnya.
  6. Kamu akan mendapatkan Kode OTP yang dikirim ke SMS atau WhatsApp. Masukkan Kode OTP berupa empat digit ke formulir tersebut.
  7. Setelah verifikasi Kode OTP benar, lengkapi data diri sesuai KTP.
  8. Masukkan alamat email aktif dan klik Berikutnya.
  9. Lengkapi data Surat Izin Mengemudi (SIM) seperti nomor dan masa aktif.
  10. Pilih opsi Transportasi dan masukkan data kendaraan yang akan digunakan.
  11. Pilih kendaraan sepeda motor atau mobil. Isi data seperti nama, tahun, dan nomor polisi kendaraan.
  12. Klik Berikutnya dan selesai.

Baca Juga: Gaji Kurir J&T Terbaru serta Insentifnya, Lengkap!

3. Perkiraan tarif Maxim

Cara Daftar Maxim Driver dan Syaratnya via Online, Mudah!ilustrasi driver Maxim (instagram.com/maxim.indo)

Laman resmi id.taxseepro.com juga menyediakan kalkulator penghasilan yang bisa memperkirakan pendapatan kamu sebagai driver Maxim. Selain itu, ada beberapa perkiraan tarif dasar Maxim yang perlu diketahui, antara lain:

  • Tarif 2 km pertama untuk sekali jalan sekitar Rp3.000 per km.
  • Tarif 2 km selanjutnya untuk pulang pergi sekitar Rp2.100 per km.
  • Perjalanan dalam kota sekitar Rp8.000 per 3,5 km. Lalu, tarifnya naik Rp2.100 per km.
  • Tarif peninggian awal Rp2.000, lalu biaya tunggu gratis 5 menit dan setelah itu Rp500 per menit.
  • Tarif Maxim Car dalam kota Rp5.000 per 0,2 km.

Demikianlah cara daftar Maxim driver secara online serta syarat-syaratnya yang wajib diketahui. Apakah kamu tertarik mendaftar?

Baca Juga: Gaji Kurir Shopee 2023, Lengkap dengan Insentif dan Sistem Kerjanya

Topik:

  • Yogama Wisnu Oktyandito
  • Anata Siregar
  • Yunisda Dwi Saputri

Berita Terkini Lainnya