Daftar Gaji Penghulu di Indonesia dan Tunjangannya, Catat!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam sebuah pernikahan, mempelai perempuan dan laki-laki menjadi pihak yang mungkin paling bahagia pada hari itu. Namun, pihak yang memiliki tugas mulia dan selalu terlibat dalam sebuah akad pernikahan, tapi jarang mendapat sorotan adalah penghulu.
Sederhananya, penghulu adalah orang yang memimpin prosesi akad nikah mulai dari ceramah hingga doa yang diutus oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Saat ini, Indonesia mengalami darurat penghulu karena Kemenag hanya memiliki 9.045 penghulu, sedangkan yang dibutuhkan sebanyak 16.263 orang.
Tahukah kamu berapa gaji penghulu di Indonesia? Aturan tentang gaji dan tunjangan penghulu di Indonesia sudah diatur dalam beberapa peraturan. Berikut pembahasan lengkapnya.
1. Gaji dan tunjangan penghulu di Indonesia
Secara umum, gaji penghulu terbagi menjadi dua, yaitu gaji pokok dan tunjangan. Penghulu berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh sebab itu, penghulu mendapat gaji pokok berbeda-beda sesuai aturan upah minimum sesuai provinsi.
Sedangkan tunjangan penghulu juga dibagi menjadi dua, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. Berikut daftar tunjangan penghulu di Indonesia:
Tunjangan Kinerja Penghulu:
- Penghulu Pertama: Rp2.535.000
- Penghulu Muda: Rp2.915.000
- Penghulu Madya: Rp3.855.000
Tunjangan Jabatan Penghulu:
- Penghulu Pertama: Rp260.000
- Penghulu Muda: Rp350.000
- Penghulu Madya: Rp500.000
Editor’s picks
2. Aturan tentang penghulu di Indonesia
Penghulu di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, jenjang jabatan penghulu telah diatur Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014.
Sedangkan yang berkaitan dengan tunjangan penghulu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 dan terkait tugas-tugasnya tertuang pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.
3. Tugas penghulu
Berdasarkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2019, ada beberapa tugas jabatan fungsional penghulu, yaitu:
- Melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk.
- Perencanaan kegiatan kepenghuluan.
- Pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk.
- Pengembangan kepenghuluan dan bimbingan kepada masyarakat Islam.
- Bimbingan calon pengantin.
- Pelayanan nikah atau rujuk.
- Sosialisasi perkawinan.
- Bimbingan perkawinan.
- Koordinasi tentang perkawinan.
Selain itu, seorang penghulu biasanya juga terlibat dalam pengajaran di bidang kepenghuluan dan hukum Islam. Misalnya menjadi pengajar di seminar, konferensi, atau lokakarya, melakukan kegiatan pengabdian masyarakat, dan menjalankan misi keagamaan sebagai anggota delegasi.
Baca Juga: Indonesia Darurat Penghulu, Butuh 16 Ribu Orang yang Ada Hanya 9 Ribu