Jakarta, IDN Times - Pada zaman dulu, masyarakat menggunakan sistem barter sebagai alat transaksi. Seiring waktu berjalan dan disertai penemuan teknologi, alat pembayaran mulai berubah menjadi uang komoditas sekitar 10 ribu tahun sebelum masehi di Mesoptamia dan uang kerang di Pasifik pada 1.200 sebelum masehi. Uang logam sendiri baru ditemukan pada 700-500 sebelum masehi di China dan India.
Dilansir dari laman Bank Indonesia, sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana, guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
Sistem pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media pertukaran atau intermediary dalam transaksi barang, jasa dan keuangan. Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap pemrosesan yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement).
Sistem pembayaran terus berkembang seperti kartu kredit, internet banking, mobile banking, hingga crypto. Nah berikut ini 8 jenis alat pembayaran sah di Indonesia.