pexels.com/Amir Ghoorchiani
Fungsi dari hak gadai adalah untuk menjamin kewajiban yang mendasarinya, yaitu pembayaran kembali akan pinjaman dana yang diperoleh setelah menggadaikan barang. Apabila kewajiban ini tidak dapat terpenuhi, maka kreditur memilki hak untuk menyita aset yang telah digadaikan.
Sebagai ilustrasi, seseorang yang meminjam uang di bank untuk memulai usaha dengan menggadaikan mobil sebagai barang jaminan, selanjutnya orang itu disebut sebagai debitur.
Jika orang tersebut tidak dapat membayar kembali pinjaman, maka bank (kreditur) berhak untuk mengambil alih mobil yang telah digadaikan dan dijual untuk menutupi pinjaman yang ada. Sebaliknya, apabila debitur melunasi pinjamannya (utang), bank akan melepaskan hak gadainya.