Jakarta, IDN Times - Purchase order atau PO kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi bagi penggemar belanja online, tentunya sering melakukan PO.
Tapi, apa sebenarnya arti PO? Purchase order atau PO adalah dokumen pembelian barang. Ketika pembeli memesan barang, maka pemesanan itu tercatat dalam dokumen PO yang diajukan ke penjual.
Meskipun, PO hanya berupa dokumen, namun sifatnya mengikat. Purchase order bisa digunakan sebagai bukti ketika ada persoalan dalam pesanan tersebut.