Apa Itu Sukuk Wakaf? Ini Pengertian dan Cara Kerjanya

- Sukuk wakaf adalah inovasi produk keuangan yang dikelola oleh Kemenkeu.
- Investasi dana wakaf uang yang dikelola negara, imbalannya disalurkan untuk program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
- Masyarakat dapat berwakaf dengan sukuk wakaf melalui Lembaga Keuangan Syariah dengan nominal mulai dari Rp1 juta.
Jakarta, IDN Times - Bagi umat muslim yang ingin berwakaf, bisa memanfaatkan layanan yang diluncurkan pemerintah, yakni sukuk wakaf.
Sukuk wakaf atau Cash Waqf Linked Sukuk Ritel (CWLS Ritel) adalah inovasi produk keuangan yang dikelola oleh Kemenkeu.
1. Berbeda dengan sukuk

Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (21/8/2024), sukuk wakaf berbeda dengan sukuk atau surat berharga negara syariah (SBSN) yang merupakan instrumen investasi.
Sukuk wakaf adalah investasi dana wakaf uang yang dikelola negara, dan imbalannya disalurkan oleh pengelola dana dan kegiatan wakaf atau nazhir.
Dana imbalan dari sukuk wakaf ditujukan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat. Dikarenakan penerbitannya dilakukan Kemenkeu, maka dana wakaf masyarakat dijamin amanah dan produktif.
2. Cara berwakaf lewat sukuk wakaf

Untuk berwakaf dengan sukuk wakaf, masyarakat sebagai pemberi wakaf (wakif) dapat membayarkan uang kepada Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS – PWU) seperti bank.
Pembayaran dapat dilakukan dengan nominal mulai dari Rp1 juta. Lalu, dana wakaf akan diinvestasikan dengan membeli sukuk wakaf yang diterbitkan oleh Kemenkeu.
Dana hasil penjualan sukuk yang berupa kupon akan disalurkan kepada nazhir untuk program/kegiatan sosial, seperti pembangunan dan pengembangan aset wakaf yang bersifat fisik seperti rumah sakit (RS), klinik kesehatan, madrasah, pesantren dan sarana prasarana sosial lainnya.
Selain pembangunan fisik, dana hasil penjualan sukuk wakaf akan dimanfaatkan untuk pelaksanaan program sosial yang bersifat nonfisik, seperti program sosial untuk yatim piatu dan fakir miskin, layanan kesehatan gratis untuk dhuafa, pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, dan program sosial lainnya.
Nantinya, saat jatuh tempo, wakif dapat mengambil kembali dana pokoknya. Misalnya, wakif membeli sukuk wakaf Rp1 juta dengan kupon sebesar 5 persen per tahun. Wakif akan mendapatkan kembali Rp1 juta tersebut, dan imbal hasilnya sebesar 5 persen per tahun disalurkan untuk wakaf.
3. Karakteristik sukuk wakaf

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, ada enam kriteria sukuk wakaf, sebagai berikut:
- Diperuntukkan bagi investor/wakif individu dan institusi.
- Sesuai prinsip syariah.
- Minimum pemesanan Rp1 juta, dan maksimum tak terbatas.
- Tenor 2 tahun, wakaf temporer 100 persen kembali ke wakif, wakaf permanen dana akan dikelola oleh Nazhir.
- Imbalan floating with floor disalurkan untuk program/kegiatan sosial oleh nazhir yang ditunjuk.
- Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.