Asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak satu berkewajiban membayar iuran atau premi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat. Ini juga disebut sebagai hubungan dua belah pihak, yaitu si polis asuransi (perusahaan asuransi) dan si debitur.
Jika ditinjau dari penggunaannya, Indonesia masih sangat jarang memakai asuransi. Meskipun begitu, tidak sedikit juga masyarakat Indonesia yang sudah mulai menggunakan asuransi sebagai jaminan keamanan aset mereka. Kali ini kita akan membahas tentang apa itu asuransi laut dan bagaimana cara kerjanya.
Asuransi satu ini juga masih jarang diketahui sebagian luas masyarakat Indonesia karena dari sisi penggunaannya dari laut atau pelayaran (kapal). Berikut keterangannya yang sudah kami rangkum.