BEI Revisi Aturan Pencatatan Saham, Mulai Berlaku Maret 2026
- BEI dan OJK melakukan penyesuaian peraturan pencatatan saham.
- Peningkatan implementasi tata kelola perusahaan dan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi.
- BEI gelar dengar pendapat dengan banyak asosiasi dan periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar sampai 19 Februari 2026.
Jakarta, IDN Times - Dalam rangka menegaskan komitmen menindaklanjuti Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia serta mendukung pengembangan dan pengaturan perusahaan tercatat, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
"Implementasi penyesuaian peraturan ini rencananya akan dilakukan pada Maret 2026 yang akan datang," ujar Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).
1. Penyesuaian peraturan yang dilakukan BEI dan OJK

Pertama, penyesuaian peraturan yang akan dilakukan BEI dan OJK adalah pendalaman pasar (market deepening) dengan penyusunan kebijakan baru yang menaikkan batas minimum free float perusahaan tercatat menjadi 15 persen. Guna memastikan implementasi berjalan lancar, masa transisi akan diterapkan untuk memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.
Kedua, peningkatan implementasi tata kelola perusahaan (corporate governance) secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
Ketiga, peningkatan governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan Perusahaan Tercatat meningkat.
Terakhir, peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, operasional, dan governance yang lebih tinggi sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.
"Adapun pemenuhan ketentuan free float minimum 15 persen dilaksanakan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapan, disertai pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan pencapaian target akhir sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan," tutur Kautsar.
2. BEI gelar dengar pendapat dengan banyak asosiasi

Sebagai bagian dari proses penyusunan peraturan, BEI telah menyelenggarakan kegiatan dengar pendapat bersama sejumlah asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia pada Kamis (5/2/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
"Dalam forum tersebut, Bursa menerima berbagai tanggapan dan masukan dari para asosiasi yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan konsep perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A," ujar Kautsar.
3. Periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar sampai 19 Februari 2026

Lebih lanjut, BEI juga akan melaksanakan kegiatan dengar pendapat bersama pemangku kepentingan lainnya, termasuk Perusahaan Tercatat dan Anggota Bursa pada Jumat (6/2/2026).
Sejalan dengan proses tersebut, periode pengumpulan masukan dari pelaku pasar berlangsung pada 4–19 Februari 2026. Sementara itu, Rancangan Peraturan Nomor I-A dapat diakses melalui https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancanganperaturan/.
"Seluruh pemangku kepentingan diimbau untuk menyampaikan tanggapan atas rancangan peraturan tersebut agar penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan," kata Kautsar.















