Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Beli Sewa: Pengertian, Elemen dan Klausul Perjanjiannya

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/rodnaeproduction)
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/rodnaeproduction)

Dalam sebuah pembelian barang, ada berbagai cara yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pembayaran. Salah satu dengan beli sewa atau yang lebih dikenal dengan angsuran. Di mana barang yang dibeli baru bisa didapatkan oleh pembeli setelah melunasi harganya.

Model pembayaran ini biasanya digunakan untuk pembelian properti dan sejenisnya. Nah, buat kamu yang tertarik untuk mendalami apa itu beli sewa, ada baiknya kamu membaca ulasan di bawah ini.

1. Pengertian beli sewa

unsplash.com/David Travis
unsplash.com/David Travis

Beli sewa berasal dari kata huurkoop dalam bahasa Belanda, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah hire purchase. Dimana keduanya mengartikan sebagai jual beli angsuran. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tentang perizinan beli sewa (hire purchase) jual beli dengan angsuran, dan sewa (renting) menjelaskan tentang pengertian beli sewa.

Beli sewa merupakan sebuah jual beli barang yang pelunasannya sudah disepakati dalam sebuah perjanjian. Sedangkan hak milik barang tersebut akan beralih setelah pembeli berhasil membayar lunas.

2. Elemen perjanjian beli sewa

Ilustrasi menyusun agenda. (Pexels.com/fauxels)
Ilustrasi menyusun agenda. (Pexels.com/fauxels)

Setelah kamu mengetahui definisi dari beli sewa. Berikut ini beberapa elemen atau unsur yang masuk dalam perjanjian beli sewa.

  1. Adanya jual beli barang.
  2. Adanya penjualan didasarkan pada perhitungan tiap pembayaran.
  3. Objek beli sewa akan diserahkan kepada pembeli.
  4. Momentum peralihan hak milik setelah pelunasan.

3. Klausul dalam perjanjian beli sewa

Ilustrasi mencatat (unsplash.com)
Ilustrasi mencatat (unsplash.com)

Untuk lebih jelasnya mengenai perjanjian beli sewa, ada baiknya kamu mempelajari tentang klausul yang terdapat pada perjanjian beli sewa tersebut. Dalam perjanjian beli sewa sendiri terdapat beberapa klausul, diantaranya sebagai berikut:

1. Klausul penundaan peralihan hak

Pada beli sewa, klausul penundaan peralihan hak merupakan sebuah karakter utama. Dimana hal ini berhubungan langsung pada proses hak milik. 

Pada proses peralihan hak milik tidak melibatkan suatu hukum, namun dalam peralihannya terjadi dengan sendirinya. Hak milik akan beralih ke pembeli jika sudah melunasi semua kewajibannya.

2. Klausul menggugurkan

Secara umum syarat yang harus tercantum dalam perjanjian beli sewa wajib mencantumkan syarat menggugurkan atau bisa dibilang jatuh tempo. Dimana syarat ini berhubungan dengan hak kepemilikan barang.

Bisa dibilang dalam sebuah perjanjian akan mencantumkan syarat penundaan peralihan hak milik. Dengan begitu, saat pembeli belum melunasi kewajibannya, hak milik barang masih ada di tangan penjual.

3. Status uang yang sudah dibayarkan

Selama pembeli belum melunasi kewajibannya, dan penjual sudah menerima sebagian uang pembayaran. Bila terjadi penarikan barang maka uang yang sudah dibayarkan tidak akan dikembalikan ke pembeli.

Bisa dibilang uang yang sudah dibayarkan oleh pembeli akan dianggap hangus, karena status barangnya dianggap sebagai barang sewa. Di lain sisi, status uang tersebut akan dianggap sebagai uang ganti rugi atas pemakaian barang yang digunakan oleh pembeli.

4. Klausul larangan memindahkan objek perjanjian

Jika selama masa pengangsuran, hak milik masih di tangan penjual. Maka pembeli tidak berhak untuk menjual atau memindahtangankan barang tersebut.

Apabila terjadi pemindahtanganan barang yang menjadi objek perjanjian beli sewa selama masa angsuran, maka akan dianggap sebagai tindak penggelapan. Selain itu, selama masa angsuran, pembeli juga harus merawat objek perjanjian tersebut dan tidak boleh menyalahgunakannya.

5. Klausul pemeliharaan

Selama masa angsuran, pembeli juga berkewajiban untuk merawat dan memelihara barang layaknya barang milik sendiri. Selain itu, pembeli juga bertanggung jawab atas keselamatan objek perjanjian beli sewa tersebut.

Jika barang tersebut rusak, hilang atau musnah, maka penjual berhak untuk menuntut ganti rugi pembayaran barang tersebut. Jika pembeli tidak mau melakukan ganti rugi, maka penjual berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan atas dasar wanprestasi.

6. Klausul risiko

Pada perjanjian beli sewa, barang akan beralih ke tangan pembeli setelah penandatanganan perjanjian. Sehingga semua risiko yang berhubungan dengan objek perjanjian tersebut ada di tangan pembeli.

Hal ini sangat wajar karena barang tersebut sudah dalam penguasaan pembeli setelah perjanjian. Namun, jika risiko dibebankan kepada penjual. Hal ini akan membuat penjual  mengalami kerugian jika objek perjanjian tersebut rusak.

7. Klausul percepatan pembayaran

Syarat lain yang biasanya dicantumkan dalam perjanjian beli sewa adalah adanya syarat percepatan pembayaran. Di mana syarat ini akan sangat menguntungkan untuk pembeli yang ingin segera melunasi objek perjanjian tersebut.

8. Klausul denda

Dalam sebuah perjanjian beli sewa pasti penjual akan memasukkan syarat yang berhubungan dengan denda. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran dari pembeli. Dengan begitu penjual tidak akan mengalami kerugian.

9. Klausul asuransi

Secara umum dalam sebuah perjanjian beli sewa akan dicantumkan syarat asuransi. Dimana pihak penjual harus mengasuransikan barang yang menjadi objek perjanjian. 

Dengan adanya asuransi akan mengurangi risiko yang bisa merugikan pihak penjual. Sebab, jika terjadi kerusakan, risikonya akan dialihkan ke pihak perusahaan penyedia asuransi.

Itu dia pengertian dari beli sewa, beserta dengan klausul yang ada dalam perjanjian beli sewa. Semoga dengan adanya artikel ini bisa bermanfaat bagi kamu yang ingin menerapkan metode jual beli ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Rinda Faradilla
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us