Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangkap seorang pengusaha berinisial RH atas tindakan mendirikan pialang asuransi tanpa izin.

RH ditangkap oleh Penyidik OJK dibantu Polda Bengkulu dan Polda Riau di Pekanbaru pada Selasa, (19/9/2023). OJK memiliki wewenang penyidikan di sektor jasa keuangan.

1. Pelanggaran yang dilakukan RH mulai diusut sejak tahun lalu

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, proses hukum atas penangkapan RH telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"OJK optimistis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab terhadap kepentingan nasabah serta industri Sektor Jasa Keuangan," bunyi keterangan resmi OJK, Kamis (21/9/2023).

Sebelumnya, pada 6 April 2022, Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV DAI dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.

Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi Dugaan Tindak Pidana Perasuransian yang terjadi di CV DAI pada tahun 2019 sampai dengan 2020, dengan cara menjalankan
kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin.

2. Ancaman penjara bagi pelaku pendirian pialang usaha tanpa izin

Editorial Team

Tonton lebih seru di