Jakarta, IDN Times - Tawaran investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai ilegal masih menghantui masyarakat. Kerap kali, tawaran-tawaran yang diberikan begitu menggiurkan sampai terasa mustahil atau too good to be true.
Jika menemui hal tersebut, itu sudah jadi sinyal untuk waspada dan mencari kebenarannya melalui saluran pelaporan resmi. Begitu juga apabila mengalami kejadian phishing, menerima tawaran pinjol ilegal, atau menemukan praktik gadai liar yang tidak memiliki izin.
Semua kegiatan mencurigakan itu bisa dilaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yakni organisasi yang terdiri dari 21 Otoritas/Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dalam menangani dugaan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
Satgas PASTI berfungsi sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal, sekaligus menyediakan kanal pengaduan yang memudahkan masyarakat untuk melapor.