Jakarta, IDN Times - Tawaran mudahnya mengajukan pinjaman dan kebutuhan yang mendesak membuat online (pinjol) makin menjamur di Tanah Air. Berdasarkan data terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 85 platform pinjaman online (pinjol) ilegal pada Februari 2023.
Alhasil secara akumulatif sejak 2018 hingga Februari 2023, SWI telah menutup 4.567 pinjol ilegal.
"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan tertulis, Kamis, (9/3/2023).
Oleh karena itu, kita harus teliti dan hati-hati dalam meminjam uang secara digital. Apa saja tips agar terhindar dari pinjol ilegal?