Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Uang logam Rp1.000 yang terbit pada 1993 sudah tak berlaku. (dok. Bank Indonesia)

Intinya sih...

  • Uang jadul masih bisa ditukar ke bank umum atau kantor BI, termasuk uang koin dan uang logam.
  • Waktu penukaran maksimal 10 tahun sejak pencabutan ditetapkan, dapat diperiksa di situs resmi BI.

Jakarta, IDN Times - Uang rupiah yang sudah tak berlaku alias uang jadul bisa ditukarkan ke bank umum atau kantor Bank Indonesia (BI) dengan uang baru.

Tak hanya uang kertas, uang logam atau uang koin jadul masih bisa ditukar apabila memenuhi ketentuan BI.

Editorial Team

Tonton lebih seru di