Jakarta, IDN Times - Penagih utang atau debt collector resmi merupakan profesi yang turut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), seperti perusahaan multifinance, pinjaman online (pinjol), dan sejenisnya boleh bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan kredit, yakni dengan debt collector.
Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengatur debt collector hanya boleh menagih utang ke nasabah PUJK sesuai dengan tindakan yang diperbolehkan.