Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menemukan 288 pinjaman online (pinjol) ilegal dalam berbagai bentuk selama Agustus 2023.
Temuan itu terdiri dari 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan sosial media. Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut.
Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.