Jakarta, IDN Times - PT Dupoin Futures Indonesia memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan. Izin ini diperoleh melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) pada 10 Februari 2025 dan diterbitkan pada 25 Maret 2025 sebagai tindak lanjut dari UU PPSK.
Hal tersebut lantas memperkuat posisi Dupoin sebagai pialang terpercaya di Indonesia. Direktur Utama Dupoin Futures Indonesia, Gunawan Herman mengatakan, sebagai platform trading yang terus berkembang, Dupoin selalu mengutamakan aspek legalitas dan perlindungan bagi penggunanya.
“Di bawah pengawasan OJK, Dupoin semakin memperkuat akuntabilitas operasionalnya dan memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh regulator keuangan nasional,” ujar Gunawan dalam keterangan resminya, Selasa (15/4/2024).