Dicecar DPR soal Dugaan Investasi Fiktif Rp1 T, Bos Taspen Jawab Ini

- Komisi VI DPR RI mendalami dugaan investasi fiktif senilai Rp1 triliun oleh PT Taspen.
- Dana yang disalahgunakan diduga berasal dari jerih payah Aparatur Sipil Negara (ASN), menyebabkan kekecewaan anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka.
- Rony Hanityo Aprianto, Plt Direktur Utama Taspen, menjelaskan bahwa kasus tersebut sedang didalami oleh KPK dan mengaku tidak bisa memberikan jawaban lengkap karena terjadi sebelum dirinya bergabung dengan perusahaan.
Jakarta, IDN Times - Komisi VI DPR RI mencecar PT Taspen (Persero) atas dugaan investasi fiktif senilai Rp1 triliun. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dari fraksi PDIP menyayangkan aksi tersebut.
Apalagi, dana yang disalahgunakan adalah jerih payah Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ada indikasi kuat terjadinya investasi fiktif yang sudah ramai di pemberitaan, investasi fiktif Rp1 triliun. Berarti kalau saya boleh katakan dengan tadi kenapa saya minta jelaskan ini uang siapa,” kata Rieke dalam rapat panja Komisi VI DPR RI, Senin (24/6/2024).
1. Investasi fiktif Taspen pakai dana pekerja level bawah

Parahnya lagi, Rieke mengatakan, dana yang ditempatkan pada investasi fiktif itu diduga menggunakan hasil jerih payah pekerja level bawah. Oleh sebab itu, kepada dengan Plt Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, Rieke meminta penjelasan.
“Jelaskan kepada kami bagaimana skema dan proses persetujuan investasi di PT Taspen,” kata Rieke.
Dalam kasus yang diduga menyeret PT Insight Investment Management, Rieke mempertanyakan prosedur persetujuan dari direksi. Apalagi, sebelumnya Rony menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen sejak Februari 2020.
“Bagaimana prosedur Anda bisa memutuskan, menyetujui sebagai direktur investasi, apakah tidak melalui persetujuan direktur investasi, atau tanpa sepengetahuan direktur investasi kepada PT Insight Investment Management, dan PT Insight Investment Management ini kemana investasinya,” tutur Rieke.
2. Sedang ditangani KPK

Menjawab hal itu, Rony mengatakan kasus tersebut sedang didalami oleh Komisi Pemberantas Keuangan (KPK). Sebelumnya KPK juga sudah menetapkan mantan Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Di sisi lain, Rony mengaku pihaknya hanya bisa menduga-duga bagaimana investasi fiktif itu bisa terjadi, karena sebagian pimpinan di Taspen adalah orang-orang berlatarbelakang pasar keuangan.
“Kita hanya bisa menduga-duga saja di sini pak, karena sebagian dari kita orang di market kita bisa tahu lah modusnya seperti apa, cuma sampai saat ini kan masih didalami penyidikan oleh KPK. Even sampai minggu lalu, minggu ini juga ada beberapa orang eks pejabat di Taspen itu diminta keterangan,” ucap Rony.
3. Kasus terjadi di tahun 2019

Meski begitu, Rony mengatakan kasus itu terjadi pada 2019 saat dirinya belum bergabung dengan Taspen. Sehingga, dia tak bisa memberikan jawaban yang lengkap.
“Kami belum ada di situ, kalau kita melihat dokumentasi kronologis ya hanya dugaan saja kan karena juga gak tahu nih mana yang bener gitu kan,” tutur Rony.