Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260214-WA0000.jpg
PT Pegadaian menjadi tuan rumah peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. (IDN/Achmad).

Intinya sih...

  • Fatwa No.166 mendorong emas menjadi instrumen investasi strategis yang menjaga nilai aset di tengah inflasi.

  • Potensi emas Indonesia mencapai 1.800 ton, dimonetisasi melalui skema bulion syariah dapat menjadi sumber pendanaan domestik yang signifikan.

  • Kehadiran fatwa memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion syariah.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Pegadaian menjadi tuan rumah peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Jumat (13/2/2026).

Fatwa ini menjadi pedoman bagi regulator dan pelaku industri dalam menjalankan usaha bulion syariah, sejalan dengan UU P2SK dan POJK Nomor 17 Tahun 2024. Pegadaian sendiri tercatat sebagai lembaga jasa keuangan pertama yang mengantongi izin usaha bulion dari OJK.

1. Fatwa ini diharapkan mendorong emas menjadi instrumen investasi strategis

PT Pegadaian menjadi tuan rumah peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. (IDN/Achmad).

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH M. Cholil Nafis, mengatakan fatwa ini diharapkan mendorong emas menjadi instrumen investasi strategis yang mampu menjaga nilai aset di tengah inflasi.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini bisa melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menyimpan emas, tetapi menjadikannya investasi produktif,” ujarnya.

2. Potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton.

PT Pegadaian menjadi tuan rumah peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. (IDN/Achmad).

Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui skema bulion syariah, nilai tersebut dinilai dapat menjadi sumber pendanaan domestik yang signifikan.

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk untuk produk emas digital.

3. Kehadiran fatwa akan memperkuat kepastian hukum

PT Pegadaian menjadi tuan rumah peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. (IDN/Achmad).

Direktur Utama Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut baik peluncuran fatwa tersebut. Ia menilai kehadiran fatwa akan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk bulion syariah.

“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Damar.

Damar menegaskan, setiap gram emas yang ditransaksikan melalui produk Cicil Emas maupun Tabungan Emas memiliki underlying fisik dengan rasio satu banding satu yang tersimpan di fasilitas penyimpanan berstandar internasional. Saldo emas digital tersebut dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas maupun outlet Pegadaian dengan ketentuan biaya dan waktu proses tertentu.

Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni:

  • Simpanan emas: menggunakan akad qardh, mudharabah, atau akad lain sesuai prinsip syariah.

  • Pembiayaan emas: menggunakan akad musyarakah, mudharabah, atau wakalah bi al-istitsmar untuk kegiatan produktif.

  • Perdagangan emas: menggunakan akad bai’ al murabahah atau bai’ al musya’.

  • Penitipan emas: menggunakan akad ijarah atau wadi’ah.

4. Fatwa jadi landasan normatif dan pedoman operasional

Badai Emas Pegadaian 2025 (dok. Pegadaian)

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.

Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

“Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah penabung tersebut.," tegasnya

Semikian juga apabila ada nasabah yang bertransaksi Cicil Emas dengan denominasi yang bermacam-macam, misalnya 1 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya hingga mencapai total berat 1 kilogram. Emas 1 kilogram ini juga menjadi milik kolektif bagi sekian nasabah cicilan emas tersebut.

"Jadi, saat nasabah melakukan transaksi menabung emas atau cicilan emas, berarti mereka telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan," tegasnya.

Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain.

Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas yang telah dilakukan atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas batangan 1 kilogram tadi membutuhkan waktu untuk proses produksi dan distribusi hingga dapat diterima setiap nasabah.

Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion.

"Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia," ucapnya.

Editorial Team