Badai Emas Pegadaian 2025 (dok. Pegadaian)
Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.
Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.
“Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah penabung tersebut.," tegasnya
Semikian juga apabila ada nasabah yang bertransaksi Cicil Emas dengan denominasi yang bermacam-macam, misalnya 1 gram, 5 gram, 10 gram dan seterusnya hingga mencapai total berat 1 kilogram. Emas 1 kilogram ini juga menjadi milik kolektif bagi sekian nasabah cicilan emas tersebut.
"Jadi, saat nasabah melakukan transaksi menabung emas atau cicilan emas, berarti mereka telah membeli hak kepemilikan atas sebagian dari emas fisik yang tersimpan," tegasnya.
Meskipun emas tersebut tidak disiapkan secara langsung per keping denominasi sesuai transaksi nasabah, status kepemilikan emas dan hak milik nasabah atas emas tersebut nyata dan tetap terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain.
Nasabah akan tetap menerima denominasi fisik emas sesuai dengan transaksi Cicil Emas yang telah dilakukan atau sesuai denominasi pengajuan order cetak emas dari rekening Tabungan Emas. Tentunya dari emas batangan 1 kilogram tadi membutuhkan waktu untuk proses produksi dan distribusi hingga dapat diterima setiap nasabah.
Kehadiran fatwa ini tentu membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion.
"Fatwa ini tentunya akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia," ucapnya.