Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Konpers RDG BI Juli (IDN Times/Triyan)

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) bakal menetapkan tarif progresif untuk merchant discount rate (MDR) QRIS bagi pedagang usaha mikro mulai 1 September 2023. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengatakan tarif MDR 0,3 persen dikenakan untuk transaksi di atas Rp100 ribu.

Pada ketentuan yang berlaku mulai 1 Juli, BI tidak membatasi besaran MDR berdasarkan nominal transaksi.

"Masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," Kata Perry dalam Rapat Dewan Gubernur BI, Selasa (25/7/2023).

1. Tarif progresif MDR pertajam digitalisasi sistem pembayaran

Ilustrasi Quick Responce Code Indonesia Standard (QRIS). (dok. Bank Indonesia)

Perry menyebut aturan ini sesuai dengan kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran, serta memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital.

Selain pembebasan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, BI juga melakukan perluasan akselerasi perluasan fitur QRIS Tuntas atau tarik-setor tunai dan perluasan QRIS antarnegara.

2. Alasan BI pakai batas nominal transaksi Rp100 ribu

Editorial Team

Tonton lebih seru di