Jakarta, IDN Times - Memiliki rumah pribadi menjadi impian setiap orang. Tetapi karena harganya yang cukup fantastis, tidak jarang untuk membeli rumah orang melakukannya tidak secara cash melainkan dicicil dengan mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR.
Namun, tahukah kamu bahwa tidak semua pengajuan KPR akan disetujui oleh perbankan. Akan banyak pertimbangan dari bank agar tidak terjadi kredit macet di kemudian hari.
Kamu tentu ingin pengajuan KPR kamu disetujui oleh bank. Apa saja yang mesti kamu lakukan? Ikuti langkah berikut ini ya!