Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

IPO Bursa Kripto COIN Tuai Kritik, Pemilik Punya Rekam Jejak Hukum

Ilustrasi aset kripto. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi aset kripto. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Permintaan Gede Sandra agar BEI dan OJK pertimbangkan IPO Coin.
  • BEI membela IPO COIN dengan menyatakan sesuai aturan dan catatan hukum Andrew Hidayat.
  • COIN menargetkan Rp231 miliar dari IPO sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama di BEI.

Jakarta, IDN Times - Penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) menjadi sorotan. Dalam prospektus IPO COIN yang terbit pada Selasa, (1/7/2025) lalu, ada nama Andrew Hidayat sebagai pemilik manfaat utama (Ultimate Benefical Owner/UBO).

Nama Andrew tercatat bersama tiga nama lainnya, yakni Jeth Soetoyo, CEO PT Pintu Kemana Saja; Aaron Ang Nio; dan Budi Mardiono, Direktur PT Indobara Utama Mandiri (IUM).

Andrew adalah pemilik manfaat akhir dari PT Megah Perkasa Investindo (MPI). Perusahaan itu adalah pemegang saham pengendali COIN. Adapun 99,99 persen saham MPI dikantongi oleh PT MMS Group Indonesia (MMSGI), di mana Andrew Hidayat tercatat menggenggam saham MMSGI sebanyak 55 persen.

Ekonom dari Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Gede Sandra menyoroti IPO tersebut, mengingat Andrew pernah tersandung kesandung kasus suap perizinan tambang batu bara di Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Jika COIN dibiarkan melantai di bursa saham, dikhawatirkan akan terjadi fraud yang merugikan pelaku pasar di kemudian hari. Jangan sampai itu terjadi, bisa hancur pasar saham kita," kata Gede dikutip Minggu, (6/7/2025).

1. Minta BEI dan OJK pertimbangkan IPO COIN

Ilustrasi investor (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi investor (IDN Times/Mia Amalia)

Menurutnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mempertimbangkan IPO tersebut.

"Seharusnya baik BEI maupun OJK mempertimbangkan adanya informasi dari masyarakat. Dan juga patut dipertanyakan kok baru ketahuan. Ini penting agar di masa depan, tidak terjadi fraud yang tidak diinginkan,” ucap Gede.

Gede juga mengingatkan Peraturan BAPPEBTI nomor 8 tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Dalam pasal 23 ayat 1c, orang yang pernah dipidana bidang ekonomi dan keuangan dilarang masuk ke bisnis aset kripto.

"Pedagang Fisik Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto dilarang untuk dikendalikan, baik langsung maupun  tidak langsung oleh orang perseorangan yang: a. tidak cakap melakukan perbuatan hukum; b. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur keuangan atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 tahun terakhir; c. pernah dipidana karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan," bunyi pasal tersebut.

2. BEI buka suara

Ilustrasi investor. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi investor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, IPO COIN sesuai dengan peraturan. Berdasarkan keterangan konsultan hukum COIN yang diterima BEI, catatan hukum Andrew tidak termasuk pelanggaran aturan BAPPEBTI.

"Konsultan Hukum Perseroan menyatakan bahwa catatan hukum terhadap bapak Andrew Hidayat bukan termasuk tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan sebagaimana diatur pada peraturan tersebut," ungkap Nyoman dalam jawaban tertulis.

Nyoman juga menjawab dugaan Andrew sebagai pemilik akhir PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam lelang Barang Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang digelar oleh Pusar Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023.

Menurut keterangan COIN yang disampaikan Nyoman, Andrew bukanlah pemilik manfaat akhir dari PT IUM.

"Hal itu disampaikan COIN pada prospektus penawaran umum pada halaman 91 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025 dan juga melalui Surat Pernyataan tanggal 13 November 2024 dari Andrew Hidayat,” ujar Nyoman.

3. COIN bidik Rp231 miliar dari IPO

ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

COIN akan melaksanakan IPO pada Rabu, (9/7) mendatang. Perseroan menargetkan total dana IPO hingga sebesar Rp231,62 miliar dan akan menjadi IPO perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di BEI.

"IPO COIN adalah sesuatu yang membanggakan dan akan menjadi sejarah bagi industri aset kripto di Indonesia. Sebagai perusahaan holding bursa aset kripto pertama yang melantai di pasar modal Indonesia, kami yakin IPO COIN dapat mendukung pertumbuhan iklim investasi dan perekonomian Indonesia,” kata Direktur Utama Indokripto Koin Semesta, Ade Wahyu dalam pernyataan resmi, Jumat (27/6/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us