Jakarta, IDN Times - Ketika ingin meminjam uang di bank atau mengambil kredit tentu ada bunga yang harus kita bayarkan nantinya. Suku bunga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan saat mengajukan pinjaman.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum betul-betul paham mengenai suku bunga. Suku bunga bank sendiri merupakan bentuk balas jasa atau nilai timbal balik yang diberikan peminjam kepada pihak yang memberikan pinjaman dana.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bunga bank dibedakan ke dalam dua jenis, yaitu bunga simpanan dan bunga pinjaman. Bunga simpanan adalah balas jasa dari bank kepada nasabah atas jasa nasabah menyimpan uangnya di bank. Sedangkan bunga pinjaman adalah balas jasa yang ditetapkan bank kepada peminjam atas pinjaman yang didapatkannya.
Lantas, apa saja jenis-jenis suku bunga yang ada dalam perbankan di Indonesia? Simak ulasannya di bawah ini ya!