Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jual-Beli Saham Kena PPN 12 Persen? Ini Jawaban OJK

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • PPN naik menjadi 12 persen berdampak pada pasar modal. 
  • PPN tidak langsung dikenakan pada produk investasi, tetapi berlaku pada jasa transaksi efek. 
  • Bursa Efek Indonesia menyesuaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. 

Jakarta, IDN Times - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen juga berdampak pada pasar modal. Meski tidak dikenakan langsung terhadap produk investasi, ternyata PPN tetap berlaku pada jasa transaksi. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi mengatakan, tarif PPN 12 persen itu sendiri memang tak dikenakan langsung pada produk investasi pasar modal seperti saham. Sebab, saham bukanlah objek pajak.

“Tentunya saham itu bukan merupakan objek pajak,” kata Inarno, Selasa (7/1/2025).

1. PPN 12 persen dikenakan pada jasa transaksi efek

ilustrasi pergerakan harga saham (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski begitu, PPN 12 persen harus dipungut oleh anggota bursa atau sekuritas sebagai pengusaha kena pajak (PKP) terhadap jasa transaksi efek sebagai jasa kena pajak (JKP).

“Sehingga dasar pengenaan PPN adalah fee atau komisi transaksi efek dan ini merupakan salah satu komponen biaya atas penjualan efek,” ujar Inarno.

2. BEI sesuaikan tarif PPN 12 persen pada jasa transaksi efek

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada 24 Desember 2024 lalu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan pemberitahuan yang tertuang dalam dokumen S-13561/BEI.KEU/12-2024.

Melalui pemberitahuan itu, BEI mengatakan menyesuaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025.

3. BEI sudah imbau pengguna jasa bayar tagihan sebelum tarif PPN naik

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk itu, pada akhir Desember 2024 tersebut, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menghimbau para pengguna jasa BEI membayar tagihan sebelum tarif PPN naik.

“Kami menghimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” ujar Irvan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us