Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 71 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Platform-platform tersebut telah ditutup oleh SWI.
Sehingga sejak 2018 sampai dengan Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 platform.