Mantap! 71 Pinjol Ilegal Diblokir, Dana Cerdik hingga Go Uang

Jakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 71 platform pinjaman online (pinjol) ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Platform-platform tersebut telah ditutup oleh SWI.
Sehingga sejak 2018 sampai dengan Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.160 platform.
1. Pelaku pinjol ilegal tak jera meski sudah diproses hukum
Meski penutupan akses pinjol ilegal terus dilakukan, Ketua SWI, Tongam L. Tobing mengatakan meski ribuan pinjol telah ditutup, praktik pinjol tetap marak. Bahkan, para pelaku yang sudah diproses hukum tak kunjung jera.
“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam dikutip dari keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).