Jakarta, IDN Times - Simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat dicairkan dalam beberapa situasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Pemerintah juga memperbaharui sejumlah ketentuan melalui PP 21/2024.
Apa saja ketentuan berakhirnya masa kepesertaan Tapera sehingga dana bisa dicairkan? Simak ulasannya!