Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya peningkatan signifikan pada transaksi aset kripto di 2024 ini. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi melaporkan pada periode Januari-Agustus 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp344,09 triliun.
“Tumbuh 354 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023,” kata Hasan dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner (RDK) bulanan OJK, Selasa (1/10/2024).