Jakarta, IDN Times – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru untuk menertibkan para financial influencer di Tanah Air. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Langkah ini diambil OJK demi menjamin informasi keuangan yang beredar di masyarakat bersifat transparan, jujur, akurat, gampang diakses, serta tidak manipulatif. Regulasi itu bertujuan untuk memperkuat proteksi bagi konsumen dan masyarakat luas.
