Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini hanya PT Pegadaian yang baru mengajukan izin usaha bank bulion alias bank emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman mengatakan pihaknya telah menyetujui izin usaha bulion Pegadaian sejak 23 Desember 2024.
“Selain PT Pegadaian, saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion,” kata Agusman dikutip Minggu, (12/1/2025).