Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Transaksi Pegadaian (Dok. Pegadaian)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini hanya PT Pegadaian yang baru mengajukan izin usaha bank bulion alias bank emas.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman mengatakan pihaknya telah menyetujui izin usaha bulion Pegadaian sejak 23 Desember 2024.

“Selain PT Pegadaian, saat ini belum terdapat lembaga jasa keuangan di bidang PVML yang mengajukan permohonan izin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion,” kata Agusman dikutip Minggu, (12/1/2025).

1. Pegadaian harus patuhi aturan OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman. (dok. YouTube OJK)

Sebagai pelaku usaha kegiatan bulion, Pegadaian harus menjalankan usaha bulion sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Adapun ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan usaha bulion bagi diatur dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, serta POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, dan POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML.

2. Pegadaian nantikan izin bank emas selama 2 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di