Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) dalam waktu dekat.
Direktur Pengawasan Financal Technology OJK, Tris Yulianta, mengatakan pencabutan moratorium itu akan dilakukan bersama dengan peluncuran teknologi baru dalam sistem pendaftaran izin pinjol.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kesiapan teknologi bisa selesai, sehingga moratorium bisa kita cabut. Kita usahakan di tahun ini, bahkan tidak tahun ini, tapi dalam waktu lebih dekat lagi, evaluasi dari sistemnya dalam tahap akhir,” kata Tris dalam acara diskusi media yang digelar AFPI dan Taralite, di Plataran, Jakarta, Jumat (5/5/2023).