Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025.
Angka ini merupakan akumulasi dari penerimaan pajak kripto sejak 2022. Pada 2022, penerimaan pajak kripto mencapai Rp246,45 miliar. Nilainya bertambah Rp220,83 miliar di 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan mencapai Rp621,3 miliar hingga September 2025.
