Jakarta, IDN Times - Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tidak aktif atau menganggur (dormant) menuai kecaman.
Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menegaskan, PPATK tak bisa sembarangan memblokir rekening yang menganggur, apalagi rekening yang hanya menganggur tiga bulan.
"Harusnya tidak boleh, itu melanggar peraturan dari perbankan itu sendiri. Jadi apa hak dia untuk memblokir? Yang bisa memblokir kecuali ada indikasi bahwa rekening itu terkait dengan tindak pindana," ucap Anthony saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/7/2025).