Jakarta, IDN Times – Setiap negara memiliki alat pembayarannya masing-masing yang digunakan untuk bertransaksi. Indonesia sendiri memiliki dua jenis uang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran, yaitu uang kartal dan uang giral.
Uang kartal merupakan alat pembayaran yang sah berbentuk fisik (kertas dan logam) dan wajib diterima masyarakat untuk transaksi jual beli. Sedangkan uang giral adalah uang yang berada dalam rekening giro di bank umum.
Lalu, apa saja perbedaan antara uang kartal dan giral? Berikut ulasannya.