Jakarta, IDN Times - Bukan hal yang asing lagi di kalangan umat Islam bahwa praktik pinjam meminjam dengan bunga secara jelas dan tegas tidak dianjurkan. Pinjam meminjam tersebut dapat menimbulkan riba atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari pinjaman pokok.
Di era serba mudah ini, perusahaan perbankan maupun fintech melakukan inovasi dengan memperluas layanan dan produk ke ranah syariat. Hal ini dilakukan mengingat produk dan layanan syariat penting keberadaannya. Salah satu produk yang sering ditawarkan adalah produk pinjaman.
Bagi kamu yang tertarik melakukan pinjaman online berbasis syariat, berikut ini beberapa perusahaan fintech yang menyediakan pinjaman online syariah langsung cair dan tentu tetap sesuai syariat Islam. Selain itu, perusahaan-perusahaan ini juga telah berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).