Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rekening Dana Nasabah: Pengertian, Ciri, Cara Kerja dan Keuntungannya

ilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Rekening Dana Nasabah merupakan salah satu dari jenis rekening dana. Rekening Dana Nasabah atau biasa disingkat menjadi RDN, hanya bisa diadministrasikan oleh bank khusus yang ditunjuk melalui broker atau anggota bursa.

Dasar hukum dari Rekening Dana Nasabah adalah Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) No. V.D.3 Tanggal 28 Desember tahun 2010 tentang kewajiban pembukaan sub rekening efek. RDN merupakan rekening yang wajib dimiliki oleh tiap nasabah baik secara pribadi ataupun perusahaan untuk keperluan setiap transaksi efek yang dilakukan di pasar bursa.

Rekening akan dibuka atas nama nasabah melalui perusahaan efek yang sudah bekerja sama dengan bank dan pengelolaan dananya akan dikuasakan kepada pihak perusahaan efek.

Berikut penjelasan tentang Rekening Dana Nasabah yang bisa kamu ketahui. Simak baik-baik, ya.

1. Pengertian Rekening Dana Nasabah (RDN)

Ilustrasi rekening (pexels.com/Ivan Samkov)

Rekening Dana Nasabah (RDN) adalah rekening yang diperlukan oleh investor untuk melakukan transaksi di pasar modal, seperti pembelian dan penjualan saham, reksa dana, obligasi, dan instrumen investasi lainnya.

RDN berfungsi sebagai sarana untuk menyimpan dana yang akan digunakan dalam aktivitas investasi dan merupakan bagian penting dari proses transaksi di pasar modal.

2. Ciri-ciri Rekening Dana Nasabah (RDN)

Ilustrasi membuat rekening (Unsplash.com/ Nick Pampoukidis)

  • Dibuka atas Nama Investor: RDN dibuka atas nama individu atau badan hukum yang ingin berinvestasi di pasar modal.
  • Fungsi Khusus: Rekening ini khusus digunakan untuk transaksi investasi dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain seperti penarikan tunai melalui ATM.
  • Tidak Berbentuk Fisik: RDN biasanya tidak memiliki buku tabungan fisik dan lebih mirip dengan akun virtual yang dapat diakses melalui internet banking.

2. Cara kerja dan keuntungan menggunakan RDN

Ilustrasi nasabah mendatangi kantor Bank Mandiri. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Cara kerja RDN

  • Pembukaan Rekening: Investor harus membuka RDN di bank yang telah ditunjuk sebagai administrator oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian, seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  • Setoran Dana: Investor menyetor dana ke dalam RDN, yang kemudian akan digunakan untuk melakukan transaksi jual beli instrumen investasi.
  • Transaksi Investasi: Semua aktivitas investasi, termasuk pembelian dan penjualan efek, dilakukan melalui RDN. Hasil dari penjualan juga akan masuk ke dalam rekening ini.
  • Monitoring Transaksi: Investor dapat memantau saldo dan transaksi melalui platform internet banking yang terhubung dengan RDN mereka.

Keuntungan menggunakan RDN

  • Keamanan: Memisahkan dana investasi dari dana milik broker atau perusahaan efek, sehingga meningkatkan keamanan dana nasabah.
  • Kemudahan Transaksi: Memudahkan investor dalam melakukan berbagai transaksi investasi hanya dengan satu rekening.
  • Transparansi: Semua transaksi tercatat secara otomatis, memberikan kemudahan dalam pengawasan dana investasi.

3. Daftar bank yang membuka pelayanan RDN

ilustrasi Bank Mandiri (IDN Times/Besse Fadhilah)

Berikut adalah daftar bank yang menyediakan layanan Rekening Dana Nasabah (RDN) di Indonesia:

  • PT Bank Panin Tbk
  • PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI)
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank Permata Tbk
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI)
  • PT Bank DBS Indonesia
  • PT Allo Bank Indonesia Tbk
  • PT Bank BCA Syariah
  • PT Bank Capital Indonesia Tbk
  • PT Bank Sinarmas Tbk
  • PT Bank Mega Tbk
  • PT Bank Jago Tbk
  • PT Bank MNC Internasional Tbk

Bank-bank tersebut berfungsi sebagai penyedia layanan RDN yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi di pasar modal, seperti pembelian dan penjualan saham serta instrumen investasi lainnya

4. Perbedaan RDN dan SID

Para nasabah melakukan transaksi di BNI (Dok. IDN Times/BNI)

Berikut adalah perbedaan antara Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Surat Izin Deposito (SID):

1. Definisi

  • RDN: Rekening Dana Nasabah adalah rekening yang dibuka atas nama investor untuk memfasilitasi transaksi jual-beli produk investasi di pasar modal, seperti saham dan reksa dana.
  • SID: Surat Izin Deposito adalah dokumen yang menunjukkan bahwa nasabah memiliki deposito di bank tertentu, biasanya terkait dengan investasi yang lebih jangka panjang.

2. Tujuan Penggunaan

  • RDN: Digunakan untuk menyimpan dana yang akan digunakan dalam transaksi investasi dan menerima hasil penjualan produk investasi.
  • SID: Digunakan sebagai bukti kepemilikan deposito dan menunjukkan kesepakatan antara nasabah dan bank mengenai jumlah dana yang disimpan serta jangka waktu penyimpanan.

3. Jenis Transaksi

  • RDN: Memfasilitasi transaksi jual-beli berbagai produk investasi, termasuk saham, obligasi, dan reksa dana.
  • SID: Terkait dengan transaksi penyimpanan dana dalam bentuk deposito, yang umumnya tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo tanpa penalti.

4. Akses Dana

  • RDN: Memungkinkan nasabah untuk melakukan setoran dan penarikan dana secara fleksibel sesuai kebutuhan investasi.
  • SID: Dana dalam deposito hanya dapat dicairkan setelah periode tertentu berakhir, sesuai dengan kesepakatan yang dibuat saat membuka deposito.

5. Pengelolaan

  • RDN: Dikelola oleh sekuritas atau perusahaan efek yang memfasilitasi investasi nasabah di pasar modal.
  • SID: Dikelola oleh bank yang menawarkan produk deposito, dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh bank tersebut.

6. Biaya dan Imbal Hasil

  • RDN: Biasanya tidak dikenakan biaya bulanan untuk pengelolaan, namun bisa ada biaya transaksi tergantung pada kebijakan sekuritas.
  • SID: Menawarkan imbal hasil berupa bunga dari dana yang disimpan, tetapi biasanya ada penalti jika nasabah mencairkan dana sebelum jatuh tempo.

7. Keterkaitan dengan Investasi

  • RDN: Langsung terkait dengan aktivitas investasi di pasar modal, memberikan kemudahan dalam bertransaksi.
  • SID: Lebih bersifat sebagai instrumen simpanan yang aman, tetapi tidak terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan di pasar modal.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa RDN dan SID memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda dalam konteks keuangan dan investasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizna Hidayah
Anata Siregar
3+
Rizna Hidayah
EditorRizna Hidayah
Developer
EditorDeveloper
Follow Us