Jakarta, IDN Times - Bursa Berjangka Aset Kripto telah resmi diluncurkan. Sayangnya, para Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang sudah terdaftar di Bappebti belum melakukan daftar ulang buat masuk ke ekosistem bursa kripto.
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya menunggu para CPFAK untuk mendaftar ulang dengan tenggat waktu sampai 17 Agustus 2023.
"Kami berharap 17 Agustus nanti 30 calon pedagang aset kripto sudah daftar ulang ke Bappebti sehingga akan resmi tercatat sebagai pedagang aset kripto di bursa kripto," ujar Didid dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/8/2023).