Waspada, Ini Modus Penipuan yang Mengintai Jelang Lebaran

- Masyarakat diminta waspada terhadap modus penipuan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.
- Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat 67.866 laporan penipuan dengan modus pinjaman online ilegal, investasi ilegal, phising, dan penawaran kerja paruh waktu.
- Kepala OJK Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak meng-klik link atau tautan yang berasal dari sumber tidak jelas serta memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H. Hal ini juga tercermin dalam laporan yang diterima OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Dengan didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, OJK dan Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak awal beroperasi 22 November 2024 - 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan penipuan dengan berbagai modus.
Apa saja modus penipuan yang wajib diwaspadai selama Ramadan ini?
1. Sederet modus penipuan

Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya mengatakan adapun beberapa macam modus penipuan tersebut, di antaranya:
- Modus penipuan pertama yang harus diwaspadai masyarakat adalah tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran.
- Modus kedua adalah tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
- Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan.
- Penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban, serta penawaran kerja paruh waktu.
2. Masyarakat diminta waspada dan tidak klik link sembarangan

"Dengan begitu banyaknya modus penipuan tersebut, dia mengatakan masyarakat diminta untuk dapat waspada dan tidak meng-klik link atau tautan yang berasal dari sumber tidak jelas. Masyarakat juga diminta berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko.
“Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal, dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” ujar dia di Batam, Sabtu (22/3/2025) dilansir ANTARA.
3. Total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun

Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC tercatat sebanyak 71.893. Dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran. Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya dalam mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," kata Sinar..