Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMAGE BPJS KESEHATAN 2 SEPTEMBER.jpg
Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses dari Rumah (dok. BPJS Kesehatan)

Intinya sih...

  • Peserta JKN dapat memanfaatkan layanan digital seperti Aplikasi Mobile JKN untuk informasi lokasi faskes terdekat dan antrean online di faskes.

  • Aplikasi Mobile JKN juga memberikan informasi jadwal operasi dan ketersediaan kamar inap di rumah sakit secara real time, serta fitur administrasi.

  • Peserta JKN dapat mengubah data kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN, chat WhatsApp PANDAWA, atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk membatasi berkegiatan di luar rumah hingga situasi kembali kondusif. Mirip seperti waktu pandemik Covid-19 merebak, kini sebagian besar pekerja kembali bekerja dari rumah (work from home). Aktivitas belajar-mengajar juga dialihkan dari tatap muka menjadi daring. Lalu , bagaimana jika masyarakat perlu mengakses layanan kesehatan, atau mau mengurus administrasi BPJS Kesehatan?

1. Beragam kanal layanan digital bisa dimanfaatkan peserta Program JKN

Kantor layanan BPJS Kesehatan. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Merespon hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa memanfaatkan beragam kanal layanan digital yang bisa dimanfaatkan sesuai jenis kebutuhannya. Misalnya, jika ada peserta JKN yang memerlukan informasi lokasi fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, maka ia bisa mengeceknya melalui Aplikasi Mobile JKN pada fitur “Info Lokasi Faskes”.

“Di situ juga tercantum nomor telepon faskes dan perkiraan jaraknya dari lokasi peserta JKN tersebut. Meski sedang di luar kota, Anda tetap bisa mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di kota tersebut maksimal 3 kali. Yang penting, pastikan status kepesertaan JKN Anda aktif dan ikuti prosedur berobat yang berlaku,” kata Rizzky pada Selasa (02/09).

2. Fitur Antrean Online di Aplikasi Mobile JKN

Warga memanfaatkan layanan BPJS Keliling untuk pendaftaran aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di kawasan Pasar Tradisional Johar Semarang, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

Di samping itu, peserta JKN juga dapat memanfaatkan fitur Antrean Online di Aplikasi Mobile JKN untuk mengambil nomor antrean secara online di faskes. Peserta JKN bisa datang ke fasilitas kesehatan mendekati waktu nomor antreannya dipanggil. Antrean online ini diharapkan memberikan kepastian bagi peserta JKN sekaligus juga dapat memangkas penumpukan antrean di fasilitas kesehatan.

“Selain antrean online, peserta juga bisa mengakses informasi mengenai jadwal operasi dan ketersediaan kamar inap di rumah sakit melalui Aplikasi Mobile JKN secara real time. Aplikasi Mobile JKN ini seperti one stop service sebab di dalamnya ada banyak sekali fitur yang bisa dimanfaatkan secara mandiri oleh peserta JKN. Harapannya keberadaan aplikasi ini bisa membantu memudahkan akses layanan kesehatan peserta JKN di situasi seperti sekarang,” ujar Rizzky.

3. Perubahan data peserta juga dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN

Panji (28), seorang warga Kecamatan Cilodong, Depok, mengaku mengapresiasi hadirnya Aplikasi Mobile JKN. (Dok. BPJS Kesehatan)

Dari sisi administrasi, peserta JKN juga bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengubah data kepesertaannya, seperti mengubah nomor handphone, alamat rumah, hingga lokasi FKTP tempatnya terdaftar. Selain lewat Aplikasi Mobile JKN, peserta juga bisa mengakses layanan administrasi melalui chat WhatsApp di kanal Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Bisa juga dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Bagi masyarakat, tetap tenang, tetap pantau perkembangan informasi yang beredar, jangan mudah terprovokasi atau terpancing kabar hoaks. Apabila ada informasi mencurigakan yang beredar seputar BPJS Kesehatan, jangan ragu untuk sampaikan kepada kami melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan resmi kami. Bisa lewat Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, petugas BPJS SATU di rumah sakit, atau melalui akun resmi media sosial BPJS Kesehatan,” ungkap Rizzky. (WEB)

Editorial Team