baku mutu udara ambien di PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (peraturan.bpk.go.id)
Pada 22 September 2021, WHO merilis pembaruan Global Air Quality Index setelah terakhir kali pada 2005. Dengan pembaruan tersebut, WHO memperketat standar paparan PM₁₀ dan PM₂.₅ harian dan tahunannya. Bagaimana dengan baku mutu udara ambien di Tanah Air?
Disahkan pada Februari 2021, baku mutu ambien pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ternyata masih belum mengikuti pedoman terbaru WHO, terutama untuk paparan harian PM₁₀ dan PM₂.₅.
Bahkan, standar tersebut tiga kali lebih longgar dibandingkan dengan standar aman WHO. Hernani mengatakan bahwa Indonesia harus mengulas kembali baku mutu udara ambiennya berdasarkan bukti ilmiah, kapasitas teknologi, dan pertimbangan ekonominya. Indonesia juga harus melakukan harmonisasi pedoman internasional dengan pedoman global.
"Sebenarnya, negara-negara bebas menentukan [baku mutu udara ambien]. Negara juga seharusnya menentukan berdasarkan scientific-based evidence itu, ya. Setiap orang berhak atas udara yang sehat," tekan Hernani.